3 Nama Perusahaan Asuransi Wajib Yang Terdaftar Di OJK

3 Nama Perusahaan Asuransi Wajib Yang Terdaftar Di OJK - Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia yang notabene nya disini ialah asuransi wajib yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 3 perusahaan asuransi wajib.

Asuransi wajib "kenapa disebut wajib?" hal tersebut karena ada nya salah satu pihak yang mewajibkan terhadap pihak lain dalam mengadakan pertanggungan, dengan demikian tersirat ada nya unsur paksaan. Biasanya pihak yang mewajibkan itu adalah pemerintah, dimana pemerintah bertindak sebagai penanggung dengan pertimbangan untuk melindungi golongan yang lemah yakni masyarakat. Peran pemerintah sebagai penanggung yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didasari suatu perundang-undangan.

Berikut adalah 3 Nama Perusahaan Asuransi Wajib Yang Terdaftar Di OJK lengkap dengan alamat perusahaan asuransi nya.

1. PT ASABRI (Persero)

  • Nomor Izin Usaha:
PP 44 dan 45 Tahun 1971
  • Tanggal Izin Usaha:
7/31/1971
  • Alamat:
Jl. Mayjen Sutoyo No. 11 Cililitan
Jakarta Timur
13630
  • Nomor Telepon:
021-8094141
021-8012313
  • Email:
asabri@asabri.co.id

2. PT Jasa Raharja (Persero)

  • Nomor Izin Usaha:
Peraturan Pemerintah RI No 39
  • Tanggal Izin Usaha:
11/6/1980
  • Alamat:
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-2
Jakarta Selatan
12920
  • Nomor Telepon:
021-5203454
021-5220284
  • Email:
pusat@jasaraharja.co.id

3. PT TASPEN (Persero)

  • Nomor Izin Usaha:
PP 25 Tahun 1981 jo.
PP 20 Tahun 2013
  • Tanggal Izin Usaha:
7/30/1981
  • Alamat:
Jl. Letjen Suprapto No. 45 Cempaka Putih
Jakarta Pusat
  • Nomor Telepon:
021-4241808
021-4203809
  • Email:
taspen@taspen.com

(SUMBER: ojk.go.id)

Terima kasih atas kunjungannya ke listofinsurances.blogspot.com, kami harap informasi yang disajikan bisa bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: