3 Nama Perusahaan Asuransi Wajib Yang Terdaftar Di OJK - Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia yang notabene nya disini ialah asuransi wajib yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 3 perusahaan asuransi wajib.
Asuransi wajib "kenapa disebut wajib?" hal tersebut karena ada nya salah satu pihak yang mewajibkan terhadap pihak lain dalam mengadakan pertanggungan, dengan demikian tersirat ada nya unsur paksaan. Biasanya pihak yang mewajibkan itu adalah pemerintah, dimana pemerintah bertindak sebagai penanggung dengan pertimbangan untuk melindungi golongan yang lemah yakni masyarakat. Peran pemerintah sebagai penanggung yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didasari suatu perundang-undangan.
Berikut adalah 3 Nama Perusahaan Asuransi Wajib Yang Terdaftar Di OJK lengkap dengan alamat perusahaan asuransi nya.
1. PT ASABRI (Persero)
- Nomor Izin Usaha:
- Tanggal Izin Usaha:
- Alamat:
Jakarta Timur
13630
- Nomor Telepon:
021-8012313
- Email:
2. PT Jasa Raharja (Persero)
- Nomor Izin Usaha:
- Tanggal Izin Usaha:
- Alamat:
Jakarta Selatan
12920
- Nomor Telepon:
021-5220284
- Email:
3. PT TASPEN (Persero)
- Nomor Izin Usaha:
PP 20 Tahun 2013
- Tanggal Izin Usaha:
- Alamat:
Jakarta Pusat
- Nomor Telepon:
021-4203809
- Email:
(SUMBER: ojk.go.id)
Terima kasih atas kunjungannya ke listofinsurances.blogspot.com, kami harap informasi yang disajikan bisa bermanfaat.